Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sigi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sigi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sigi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Daerah yang ada di Kabupaten Sigi.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sigi berdasarkan Peraturan Bupati Sigi Nomor 26 Tahun 2023, merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah di Kabupaten Sigi.