Rencana Kerja
Rencana Kerja (RENJA) merupakan dokumen perencanaan operasional tahunan yang disusun sebagai penjabaran teknis dari Rencana Strategis (Renstra) instansi serta mengacu pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam Dokumen RKPD. Dokumen ini memuat kebijakan, program, kegiatan, beserta sub-kegiatan operasional yang akan dilaksanakan langsung oleh setiap bidang di lingkup BAPPERIDA dalam satu tahun anggaran.
RENJA berfungsi sebagai jembatan penting yang menghubungkan antara perencanaan makro daerah dengan penganggaran mikro di tingkat perangkat daerah. Di dalam dokumen ini, setiap rencana kerja dipetakan secara detail, lengkap dengan target keluaran (output), hasil (outcome) yang diharapkan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, serta kebutuhan pagu anggaran indikatif yang realistis.
Penyusunan RENJA dilakukan dengan mengedepankan pendekatan teknokratis, partisipatif, dan berorientasi pada kinerja. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi aparatur internal dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta menjadi instrumen penting bagi pimpinan untuk mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan kerja harian instansi secara berkala.
Tahapan Penyusunan RENJA
Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal)
Tahap awal yang melibatkan analisis capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya, evaluasi isu-isu strategis, serta penjabaran pagu indikatif awal berdasarkan surat edaran kepala daerah mengenai ranwal RKPD.
Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah
Memasukkan usulan masyarakat hasil Musrenbang Kecamatan dan menyelaraskan rancangan program internal dengan usulan/kebutuhan pemangku kepentingan (*stakeholders*) eksternal yang relevan dengan urusan perencanaan dan riset.
Perumusan Rancangan RENJA
Penyempurnaan dokumen Ranwal menjadi Rancangan RENJA berdasarkan hasil Forum Perangkat Daerah, yang mencakup penajaman target indikator kinerja, rincian aktivitas, dan penyesuaian pagu indikatif yang lebih spesifik.
Verifikasi dan Reviu APIP
Rancangan RENJA diserahkan kepada tim verifikator dan dilakukan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) guna memastikan keselarasan urusan dan pemenuhan kaidah tata kelola yang baik.
Penyusunan Rancangan Akhir
Finalisasi dokumen dengan menyesuaikan hasil verifikasi, serta menyelaraskannya dengan dokumen RKPD Kabupaten Sigi yang telah ditetapkan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan daerah dan perangkat daerah.
Penetapan Dokumen RENJA
Dokumen RENJA disahkan melalui Keputusan Kepala BAPPERIDA Kabupaten Sigi untuk kemudian dijadikan dasar mutlak dalam penginputan RKA ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).