Agen Perubahan
Agen Perubahan merupakan individu terpilih yang berperan sebagai penggerak perubahan dalam rangka mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Pembentukan Agen Perubahan di lingkungan BAPPERIDA Kabupaten Sigi sebagai bagian dari upaya manajemen pemerintahan yang berkelanjutan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Keberadaan Agen Perubahan diharapkan mampu mengubah pola pikir dan budaya kerja aparatur agar selaras dengan nilai-nilai organisasi dan tuntutan kinerja birokrasi modern.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Agen Perubahan mengemban peran strategis sebagai katalis dan penggerak perubahan. Agen Perubahan bertugas menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perubahan ke arah yang lebih baik, mendorong partisipasi aktif seluruh pegawai, serta menjadi pemberi solusi atas berbagai kendala yang muncul dalam proses perubahan di lingkungan BAPPERIDA Kabupaten Sigi.
Selain itu, Agen Perubahan juga berperan sebagai mediator dan penghubung komunikasi antara pegawai dengan pimpinan atau pengambil kebijakan. Peran ini dijalankan untuk memastikan proses perubahan berlangsung secara efektif, kolaboratif, dan berkesinambungan, baik di lingkungan internal maupun dengan pihak eksternal.
Agen Perubahan dituntut untuk menjadi teladan atau role model dalam berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan norma, standar, dan etika birokrasi. Dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, Agen Perubahan diharapkan mampu memberikan contoh nyata dalam mendukung terwujudnya budaya kerja yang adaptif dan berorientasi pada kinerja di BAPPERIDA Kabupaten Sigi.