Berita Bapperida
8 Juli 2026 Sigi Kota

Lindungi Produk Unggulan Daerah, Bapperida Serahkan Pencatatan KIK Bawang Goreng Panggang dan Tenun Sigi

Sigi, 8 Juli 2026 — Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelindungan dan pengembangan potensi unggulan daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sigi menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Bawang Goreng Panggang Sigi dan Tenun Sigi sebagai Potensi Indikasi Geografis (PIG) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Rabu (08/07/2026).

Surat pencatatan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bapperida Kabupaten Sigi, Agus Munandar, kepada Fungsional Pembina Industri Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi sebagai tindak lanjut upaya penguatan pelindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal.

Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan langkah strategis dalam mengidentifikasi dan melindungi produk-produk khas Kabupaten Sigi yang memiliki karakteristik, nilai budaya, serta keunikan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat. Selain menjadi dasar pelindungan hukum, pencatatan ini juga menjadi tahapan awal menuju proses pengusulan Indikasi Geografis (IG) bagi produk unggulan daerah.

Bawang Goreng Panggang Sigi dan Tenun Sigi merupakan dua produk yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang tinggi. Melalui pelindungan kekayaan intelektual, kedua produk tersebut diharapkan mampu memperoleh pengakuan yang lebih luas, meningkatkan daya saing di pasar regional maupun nasional, sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dan masyarakat yang mengembangkannya.

Bapperida Kabupaten Sigi terus mendorong sinergi dengan perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi daerah, termasuk melalui pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk-produk unggulan lokal. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis potensi lokal yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui penyerahan Surat Pencatatan KIK ini, diharapkan proses pengembangan Potensi Indikasi Geografis Kabupaten Sigi dapat terus berlanjut hingga memperoleh pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis. Dengan demikian, produk unggulan daerah akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, nilai ekonomi yang semakin tinggi, serta mampu menjadi identitas dan kebanggaan Kabupaten Sigi di tingkat nasional maupun internasional.